SuaraLampung.id - Kepolisian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.
Alasan polisi memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq karena pemeriksaan belum rampung.
Namun Habib Rizieq menolak menandatangani perpanjangan masa tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, sesuai dengan Pasal 24 dalam KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan terhadap Rizieq diperpanjang.
Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang
"Maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Habib Rizieq menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan tersebut. Namun, kata Argo, penyidik tetap menghormati keputusan Rizieq tersebut.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, perpanjangan masa penahanan ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian melalui pesan singkat kepada Suara.com. Namun Andi belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan masa penahanan Rizieq diperpanjang.
Diketahui, Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. Rizieq sendiri ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12) dini hari usai pilih menyerahkan diri.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"