SuaraLampung.id - Kepolisian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.
Alasan polisi memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq karena pemeriksaan belum rampung.
Namun Habib Rizieq menolak menandatangani perpanjangan masa tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, sesuai dengan Pasal 24 dalam KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan terhadap Rizieq diperpanjang.
"Maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Habib Rizieq menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan tersebut. Namun, kata Argo, penyidik tetap menghormati keputusan Rizieq tersebut.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, perpanjangan masa penahanan ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian melalui pesan singkat kepada Suara.com. Namun Andi belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan masa penahanan Rizieq diperpanjang.
Diketahui, Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang
Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. Rizieq sendiri ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12) dini hari usai pilih menyerahkan diri.
Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Sambut Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri