Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Desember 2020 | 09:52 WIB
Ilustrasi - tempat wisata di Lampung Pantai Sari Ringgung (instagram @pantai.sariringgung)

"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, dimana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," ucapnya lagi.

Load More