Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus | Hernawan
Kamis, 24 Desember 2020 | 11:58 WIB
Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI, Rabu 23 Desember 2020 / [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraLampung.id - Pengangkatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dinilai melanggar undang-undang.

Sebagai menteri, Tri Rismaharini dilarang rangkap jabatan. Selain sebagai Menteri Sosial, Risma hingga kini masih menjadi Wali Kota Surabaya

Rangkap jabatan inilah yang menurut pengamat sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho telah ada pelanggaran undang-undang (UU).

Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho menganggap Risma telah melanggar aturan karena belum melepas jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya. 

Baca Juga: Andi Arief Serang Risma: Menteri Gak Terlalu Banyak Berpikir Ya Mensos

Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Wali Kota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.

"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.

Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.

Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI, Rabu 23 Desember 2020 / [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.

Baca Juga: Paket Bansos Dikurangi, Warganet: Ketua RT Banyak yang Korupsi

Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.

Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.

"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.

Lebih lanjut, Emerson Yuntho menjelaskan kemungkinan yang bisa terjadi apabila Risma enggan melepas jabatannya sebagai wali kota.

Menurut dia, rangkap jabatan bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk memberhentikan menteri sebagaimana Pasal 24 UU Kementerian.

"Mas Abang Kak Buya Eson, mau tanya bagaimana kalau Bu Risma ngeyel gak mau lepas jabatan? Selain melanggar UU dan etika pejabat, rangkap jabatan juga menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri (Pasal 24 UU Kementerian)," pungkasnya.

Emerson Yuntho kemudian mengatakan, responsnya tersebut penting disuarakan agar Risma bisa fokus bekerja sebagai Mensos tanpa ada gangguan dari Surabaya dan menghindari konflik kepentingan.

"Respons ini penting disuarakan. Pertama, agar Bu Risma fokus pada kerja Kemensos yang pasti menyita waktu dan tenaga. Serahkan saja sisa beberapa bulan ke Wakil Walikota. Kedua, menghindari konflik kepentingan. Kalaupun Ibu minta mundur dari Walkot, Jokowi pasti mahfum kok," terang Emerson Yuntho.

Dalam cuitan terpisah, Emerson Yuntho seperti melihat Presiden Jokowi tidak cermat membaca UU Kementerian lantaran hal semacam ini bisa terjadi.

Utas Emerson Yuntho Soal Rangkap Jabatan Risma (Twitter).

Berikut bunyi pasal-pasal yang disertakan Emerson Yuntho.

UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
c. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
d. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
f. Ketua, wakil ketua dan anggota MK
g. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
h. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan wakil ketua KPK
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri
k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan wakil gubernur
m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU

UU Kementerian Pasal 24
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
(2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Load More