Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Mei 2025 | 20:01 WIB
Aparat Polsek Kota Agung menangkap komplotan curanmor bersenjata api. [Dok Polres Tanggamus]

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban berinisial WS (43), warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba pada Minggu (4/5/2025) pukul 04.00.

"Saat itu korban sedang istirahat tidur di rumah, kemudian orang tua korban bangun dari tidur melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan langsung mengecek isi rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang." ungkap Tosira.

Setelah menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Hasil koordinasi dengan petugas Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, didapat info seseorang akan menjual sepeda motor secara COD.

Baca Juga: Bobol ATM di Wilayah Bekasi, DPO Polda Metro Jaya Dibekuk di Wonosobo Tanggamus

Petugas mendatangi lokasi COD di Gunung Batin dan menangkap seorang pelaku. Tosira mengataka pelaku mengakui sepeda motor yang dijual secara COD hasil curian di Tiyuh Mekar Asri. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana sub pasal 480 KUHPidana.

Load More